Berdasarkan
peraturan – peraturan di atas, struktur sebuah gedung harus derencanakan kekuatannya
terhadap beban-beban berikut
:
1. Beban
mati ( Dead Load )
Beban
mati yang disimbolkan dengan DL adalah
berat dari semua bagian suatu gedung yang bersifat tetap, seperti elemen-elemen
struktur bangunan yang memiliki fungsi struktural menahan beban. Beban mati
yang diatur dalam peraturan PPUIG 1983 antara lain :
a. Beton
bertulang 2.400 kg/m3.
b. Dinding
pasangan bata merah setengah batu 250 kg/m2.
c. Adukan
per cm tebal dari semen 21 kg/m2.
d. Langit
langit dan penggantung 18 kg/m2.
e. Penutup
atap 50 kg/m2.
f. Penutup
lantai 24 kg/m2.
2. Beban
hidup (Live Load )
Beban
hidup yang dinyatakan dengan LL adalah beban yang terjadi akibat penghunian
atau penggunan suatu gedung. Beban hidup pada atap dapat termasuk beban yang
berasal dari air hujan. Beban hidup selama pengerjaan konstruksi tidak
diperhitungkan karena pada penggunaannya beban hidup pada masa layannya lebih
besar daripada beban hidup pada masa konstruksi. Beban hidup yang diatur dalam
peraturan PPUIG 1983 antara lain :
a. Lantai
dan tangga rumah tinggal, kecuali disebut dalam b 200 kg/m2
b. Lantai
dan tangga rumah sederhana dan gudang-gudang 125
kg/m2
c. Lantai
sekolah/ kuliah,kantor, toko, hotel dan rumah sakit 250 kg/m2
d. Lantai
dan balkon ruang pertemuan 400
kg/m2
e. Pabrik
,bengkel, perpustakaan, ruang alat-alat dan mesin 400 kg/m2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar